Foto Ilustrasi
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dalam aturan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) diperbolehkan menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk menagih pembayaran nasabah, termasuk melakukan penagihan di tempat kerja. Namun, terdapat sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi oleh pihak penagih maupun penyelenggara layanan pinjol.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, debt collector hanya boleh melakukan penagihan di alamat domisili atau tempat yang telah disetujui oleh konsumen, termasuk kantor, selama penagihan dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan bukan pada hari libur nasional.
“Penagihan hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah disepakati, termasuk kantor, jika ada persetujuan konsumen terlebih dahulu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu (3/7/2025).
Ia menegaskan, seluruh aktivitas penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga tetap berada di bawah tanggung jawab penyelenggara pinjol. Artinya, jika terjadi pelanggaran, pihak penyelenggara tidak dapat lepas tangan.









