Foto Ilustrasi Kantor Google, Unsplash/AdarshChauhan
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Perwakilan dari Google Indonesia turut dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (2/7/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dengan inisial GSM. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Masih sedang berproses. Jadi terkait pengadaan Chromebook, penyidik hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, 7 orang salah satunya dari pihak Google. Sekarang masih sedang proses jadi kita tunggu hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di kutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan. Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook adalah bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss selama pandemi Covid-19. Ia menyatakan bahwa sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke lebih dari 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi, dengan sekitar 82% sekolah memanfaatkannya dalam proses pembelajaran.