Play Video

Google Diperiksa Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun, Kejagung: Masih Proses Pemeriksaan

Foto Ilustrasi Kantor Google, Unsplash/AdarshChauhan

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Perwakilan dari Google Indonesia turut dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rabu (2/7/2025).

 

Pemeriksaan ini dilakukan terhadap Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia dengan inisial GSM. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

“Masih sedang berproses. Jadi terkait pengadaan Chromebook, penyidik hari ini melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, 7 orang salah satunya dari pihak Google. Sekarang masih sedang proses jadi kita tunggu hasilnya karena masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di kutip dari CNBC Indonesia, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  Sri Mulyani Akui Gejolak Global Pengaruhi Laju Ekonomi Indonesia

 

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga telah memenuhi panggilan Kejagung untuk memberikan keterangan. Kasus ini mencuat dari program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

 

Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan Chromebook adalah bagian dari strategi mitigasi terhadap ancaman learning loss selama pandemi Covid-19. Ia menyatakan bahwa sebanyak 97% dari 1,1 juta unit laptop yang dibagikan ke lebih dari 77 ribu sekolah telah diterima dan teregistrasi, dengan sekitar 82% sekolah memanfaatkannya dalam proses pembelajaran.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!