Pisah Pemilu 2029: Menata Demokrasi dari Kotak Suara ke Kotak Kesadaran

Oleh: Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerhati Demokrasi dan Konstitusi

 

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting: mulai tahun 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi dilakukan serentak. Artinya, pemilu presiden dan DPR akan digelar di tahun berbeda dengan pemilu kepala daerah dan DPRD.

 

Bagi saya, keputusan ini adalah langkah maju. Ini bukan jalan pintas atau pelarian dari masalah, tapi upaya serius untuk memperbaiki kualitas demokrasi kita.

 

Rakyat Butuh Waktu untuk Memilih

 

Selama ini, pemilu serentak membuat rakyat harus memilih lima jenis pejabat dalam satu hari: Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Banyak orang kebingungan, kampanye tumpang tindih, dan informasi yang diterima jadi tidak jelas. Akibatnya, orang sering memilih karena ikut-ikutan atau karena nama besar, bukan karena tahu rekam jejak dan programnya.

Baca Juga :  Pengambilalihan Tanah atau Rumah Warisan Terbengkalai oleh Negara: Tinjauan Politik Hukum Agraria

 

Dengan pemilu yang dipisah, rakyat bisa fokus. Saat memilih presiden, pikirkan soal nasional. Saat memilih kepala daerah, fokus pada isu lokal. Ini akan membuat pilihan rakyat jadi lebih jernih dan bermutu.

 

Negara Hukum Harus Menata, Bukan Diam

 

Sebagai negara hukum, Indonesia harus punya sistem yang adil dan teratur. MK lewat putusannya menunjukkan bahwa hukum bisa ikut memperbaiki sistem politik. Tapi tentu saja, putusan MK tidak bisa berdiri sendiri. Pemerintah dan DPR harus segera membuat perubahan undang-undang supaya putusan ini bisa dilaksanakan dengan baik.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!