Mantan Menristekdikti, Nadiem Makarim. (Instagra/nadiem_makarim_)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum dari Universitas Trisakti, menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu bisa terjadi apabila ditemukan bukti bahwa Nadiem memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
“Bisa saja seperti itu [Nadiem tersangka] kalau ada bukti ia mendapatkan sesuatu dari keputusan pengadaan laptop chromebook. Kan korupsi itu kalau memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan merugikan keuangan negara,” ujar Abdul Fickar, dikutip pada Minggu (30/6/2025).
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa kemungkinan ada pihak lain yang dapat dijadikan tersangka, mengingat tanggung jawab operasional berada di tangan para pejabat pelaksana.
“Seperti Nadiem sekarang ini lagi didengar [keterangannya]. Kan putusan akhir ada di dia [Nadiem]. Penyidik akan melihat dapat apa dia [Nadiem] dalam putusannya. Tapi yang pasti, biar pun diduga para staf khusus yang bermain tapi di lapangan pejabat-pejabat pelaksana itu yang menjalankannya. Tinggal nanti dilihat apakah dalam keputusannya Nadiem mendapat sesuatu atau tidak,” jelasnya.









