Mantan AdHoc KPU Pertanyakan Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pilkada

Mantan AdHoc KPU, Muhammad Lukman Ihsanuddin. (Ist)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dengan pilkada dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan, dan akan berlaku sejak tahun 2029.

 

Mantan AdHoc KPU, Muhammad Lukman Ihsanuddin, mempertanyakan mengapa MK mengeluarkan putusan tersebut. Ia menyebut keluarnya putusan ini secepat kilat dan publik tidak diberikan tanda-tanda.
“Secepat keputusan ini dijatuhkan, secepat itu pula publik dibuat bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi di balik layar?” kata Lukman, dikutip Senin (30/6/2025).

 

Lukman mengatakan bahwa putusan ini keluar nyaris tanpa ada keramaian di ruang publik. “Tidak ada perdebatan yang mencuat, tidak ada diskusi terbuka, bahkan tak banyak yang tahu bahwa judicial review ini sedang berjalan,” katanya.

Baca Juga :  DPR Minta MK Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

 

“Lalu tiba-tiba, keputusan sebesar ini muncul, mengubah fondasi arsitektur pemilu yang menyentuh seluruh elemen demokrasi kita. Di tengah keheningan, muncul kekhawatiran wajar, siapa yang mendorong putusan ini, dan apa motifnya?” kata Lukman.

 

Meski begitu, Lukman mengatakan bahwa pemisalah antara pemilu nasional dan daerah bisa membawa dampak signifikan terhadap peta politik dan strategi kekuasaan di masa depan. Namun, ia juga mengkhawatirkan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh para elit parpol.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!