Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Instagram/dedimulyadi71)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), Riko Noviantoro, menyarankan agar kebijakan pembatasan jam malam untuk pelajar disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.
“Terdapat sifat kebijakan, yakni no one size fits all, yang artinya tidak ada kebijakan yang secara utuh bisa diterapkan sama dan sejajar antardaerah,” ujar Riko dikutip Minggu (29/6/2025).
Ia menambahkan bahwa tiap daerah memiliki kekhasan lokal yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan. Di wilayah perkotaan seperti Depok yang relatif aman, misalnya, memungkinkan penerapan aktivitas pelajar hingga pukul 22.00 WIB karena bisa jadi ada siswa yang menempuh jarak cukup jauh antara rumah, sekolah, dan tempat les.
Pernyataan ini disampaikan Riko sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, yang meminta para bupati dan wali kota untuk mengoordinasikan pelaksanaan aturan jam malam bagi pelajar. Adapun ketentuan jam malam tersebut mulai berlaku pada Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Menindaklanjuti surat edaran dari provinsi, Pemerintah Kota Depok kemudian menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 tentang penerapan jam malam bagi pelajar.







