Foto Ilustrasi
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan bahwa penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pinjol) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025 mendatang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan sektor fintech lending atau yang lebih dikenal dengan P2P lending, agar dapat berjalan lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Data dari SLIK nantinya akan menjadi salah satu bahan penilaian kelayakan bagi calon debitur sebelum mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan.
“Informasi dari SLIK akan membantu proses penilaian risiko, dan menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dengan keberlangsungan bisnis industri,” demikian disampaikan OJK dalam pernyataan resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (28/6/2025).
Jika di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan, OJK menyatakan akan melakukan langkah penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Per Maret 2025, data OJK menunjukkan bahwa industri P2P lending telah menyalurkan pembiayaan senilai Rp 80,02 triliun. Namun, dari total pembiayaan tersebut, sekitar 2,77% atau Rp 2,2 triliun masuk dalam kategori TWP90, yakni pinjaman yang belum dibayar setelah 90 hari dari tanggal jatuh tempo.









