Foto: Anggota Polsek Jaya Karya saat meringkus pelaku tindak pidana narkotika berinisial F (Baju putih).
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Jajaran Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ringkus terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial F di salah satu rumah kosong Jalan Partoe Muksin, Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Samuda.
Kapolsek Jaya Karya, Iptu Subronto mengatakan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi pihaknya, kemudian dilakukan penyelidikan. Dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku melakukan transaksi narkotika di samping Puskesmas Samuda.
“Penangkapan F ini pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 wib. F ini sudah lama menjadi TO kami terkait dengan peredaran narkotika. Sebelum diamankan F kami lakukan pengintaian di lokasi tersebut,” kata Subronto. Jumat, 27 Juni 2025.
Lanjutnya, tak berselang lama, sebuah mobil Daihatsu Ayla memasuki halaman rumah kosong tersebut. Petugas kemudian mengamankan pengemudi mobil yang diketahui yang tidak lain merupakan terduga pelaku berinisial F warga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan beberapa saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket klip kecil berisi narkotika dengan berat 3,06 gram,” ungkapnya.