Foto Ilustrasi Rapat di gedung MK, (MK. Foto Humas/Ifa)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif daerah tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu nasional. Pemilu lokal kini ditetapkan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional rampung.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan pemilu nasional yang dijadwalkan berlangsung pada 2029, maka pilkada dan pemilu legislatif daerah berikutnya berpotensi baru digelar pada 2031.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut bahwa pemisahan ini merupakan bagian dari masa transisi, terutama bagi kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024 serta anggota DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024.
“Dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional,” tulis MK dalam pertimbangan hukum halaman 143.
Pada poin [3.18.2], MK menyatakan pemisahan waktu pemilu nasional dan lokal mulai berlaku pada 2029. Selanjutnya, pemilu lokal baru dapat digelar setelah pelantikan DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden, yang dianggap sebagai penanda berakhirnya tahapan pemilu nasional.