Oleh World Economic Forum; Photo by Sikarin Thanachaiary
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 19 Juni 2025, guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022, dilansir dari Detik.com, Jumat (27/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan pencekalan tersebut. “Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Harli.
Pencekalan ini menyusul pemeriksaan terhadap Nadiem oleh tim penyidik Kejagung pada Senin (23/6/2025), terkait proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun, yang dilaksanakan selama pandemi Covid-19.
Dalam keterangan resminya seusai pemeriksaan, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama penuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung. “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum atas proses yang telah dilakukan. “Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” lanjutnya.