Play Video

Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman

Oleh Tinton Ditisrama, S.H., M.H.
Dosen Hukum Tata Negara, Universitas Jayabaya

 

“Ini wilayah gue. Kalau lo mau kerja di sini, gue minta jatah.”

 

Kalimat ini bukan kutipan film aksi. Ini nyata, terjadi di Kota Cilegon, Banten. Dua orang preman nekat menikam pemilik proyek hanya karena tak diberi “jatah proyek.” Korban tergeletak bersimbah darah. Pelaku akhirnya ditangkap polisi.

 

Kejadian tersebut dilaporkan oleh inst-media.id dan bidikbanten.com (13–14 Juni 2025). Premanisme bukan hanya hidup, tapi “masih berkuasa” di sebagian ruang publik kita. Ironisnya, ini terjadi di tengah geliat pembangunan infrastruktur dan program peningkatan iklim investasi yang digaungkan pemerintah.

 

Warga setempat pun resah. Dalam laporan bidikbanten.com, masyarakat meminta aparat kepolisian dan pemerintah kota untuk menjamin rasa aman. Karena ini bukan sekadar kekerasan antarindividu, tapi ancaman sistemik terhadap hak hidup aman yang dijamin konstitusi.

Baca Juga :  KPK Harus Berdiri di Luar, Bukan Masuk ke Dalam

 

Negara Hadir, Tapi Setelah Luka Menganga

 

Pasal 28G UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dari ancaman dan rasa aman. Sayangnya, dalam kasus ini, negara baru hadir setelah korban ditikam. Ini menunjukkan bahwa sistem deteksi dini dan pencegahan di tingkat lokal masih lemah.

 

Premanisme yang menyusup ke proyek-proyek lokal menunjukkan adanya kekosongan otoritas hukum. Negara kalah cepat dari aktor informal yang mengisi ruang kekuasaan di lapangan. Proyek yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik justru dipalak dengan logika jalanan.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!