Foto Ilustrasi
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan di era Hanif Dhakiri sekaligus eks anggota DPR RI periode 2019–2024, pada Selasa (17/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6).
Luqman sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (10/6), namun tidak hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan kali ini menjadi penjadwalan ulang oleh penyidik KPK.
KPK tengah mendalami aliran dana yang diduga berasal dari pemerasan terhadap agen penyedia TKA. Dalam pemeriksaan sebelumnya terhadap dua Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah—yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo (yang saat ini menjabat Bupati Buol)—penyidik menggali keterangan mengenai peran, fungsi, dan pengetahuan mereka terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
“Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” jelas Budi.










