Mendagri Tito karnavian. (Instagram/titokarnavian)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh Singkil menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui, keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, dimasukkan ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2-2138 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 25 April 2025.
PBHI Jakarta menilai keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa adanya keterlibatan masyarakat Aceh maupun pemerintah daerah dalam prosesnya, sehingga menimbulkan polemik dan keresahan di tengah publik.
“Keputusan ini bukan sekadar soal batas wilayah. Bagi masyarakat Aceh, ini menyangkut martabat, sejarah panjang konflik, dan komitmen pasca-perdamaian yang selama ini dijaga,” ujar Pengacara Publik PBHI Jakarta, Mujahidsyah, dikutip Sabtu (14/6/2025).
PBHI menyatakan bahwa terdapat dokumen resmi yang menunjukkan adanya kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait status keempat pulau tersebut.









