Ilustrasi hakim. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam menaikkan gaji hakim dapat membantu menekan praktik korupsi di lembaga peradilan, khususnya yang disebabkan oleh kebutuhan ekonomi atau corruption by need.
“Peningkatan kesejahteraan dari hakim itu dapat menekan korupsi karena masalah kebutuhan atau biasanya disebut sebagai corruption by need,” ujar Zaenur seperti dilansir Antara, Jumat (13/6/2025).
Zaenur memberikan contoh situasi para hakim yang bertugas di wilayah terpencil, di mana biaya hidup jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Dalam kondisi seperti itu, gaji yang tidak mencukupi dapat mendorong mereka tergoda untuk menerima suap.
“Misalnya, gaji hakim terbatas, tetapi hakimnya tinggal di area remote (terpencil) yang memiliki tingkat kemahalan harga yang jauh lebih tinggi sehingga ada kebutuhan nyata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
“Karena gajinya masih terbatas maka risiko untuk menerima godaan suap atau gratifikasi itu jauh lebih tinggi. Oleh karena itu, dengan dinaikkannya gaji hakim maka risiko untuk corruption by need itu dapat menjadi lebih rendah,” lanjutnya.
Zaenur menilai kebijakan peningkatan kesejahteraan hakim ini merupakan langkah yang tepat, apalagi mengingat bahwa gaji hakim di Indonesia sudah lama tidak mengalami kenaikan yang signifikan.







