Foto: Pelaut berinisial H bersama barang bukti narkotika jenis sabu saat diamankan
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur ( Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 108 gram kotor dan mengamankan seorang pria berinisial H alias Peces (36).
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pelaut itu diamankan di sebuah gang sempit, tepatnya di Jalan Teratai 4, Gang Bersama 1, depan barak RT 062 RW 004, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Suherman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Suherman. Rabu, 11 Juni 2025.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah ember bekas cat bermerek Nippon Paint Vinilex. Di dalamnya, terdapat 22 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang hitam bertuliskan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nomor polisi DA 4108 WD, serta satu unit ponsel.









