Foto Ilustrasi Gedung BARESKRIM
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menyelidiki dugaan tindak pidana terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan ini menyasar empat perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut oleh pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh (menyelidiki),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Dikutip dari CNN Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan Nunung saat menjelaskan dasar hukum penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus pencabutan IUP di Raja Ampat.
Ia menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari dugaan pelanggaran pidana, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut.
“Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” lanjut Nunung.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan pencabutan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).







