Foto tangkapan Biro Pers Sekretariat Presiden
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, menyusul berbagai polemik terkait pencemaran lingkungan dan status konservasi kawasan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa pencabutan izin telah disetujui oleh Presiden dalam rapat tersebut.
“Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya—PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP)—mendapat izin operasi produksi dari pemerintah pusat sejak masing-masing tahun 2017 dan 2013. Tiga lainnya—PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham—mendapatkan IUP dari Bupati Raja Ampat.
Pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan menjadi sorotan utama. Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyatakan keterbatasan pemerintah daerah dalam menangani masalah tersebut karena kewenangan berada di pemerintah pusat.










