SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) buka suara terkait dengan tahanan yang kabur dari mobil tahanan saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Sampit usai melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Kasi Intel Kejari Kotim, Nofanda Prayudha. B, S.H. mengatakan bahwa kejadian kaburnya tahanan tersebut pada tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 18.10 WIB. dimana saat itu petugas mengantar 32 tahan dengan menggunakan dua mobil.
“Kabur pada pukul 18.10 wib, saat pengantaran para tahanan dari PN Sampit ke Lapas Kelas IIB Sampit. saat itu dilaksanakan pengantaran Sekitar 32 tahanan dengan menggunakan dua buah mobil kanan masing-masing tahanan diborgol secara berpasang-pasangan,” ucap Jaksa Muda Nofanda. Rabu, 4 Juni 2025.
Namun, menurutnya, salah satu tahanan berhasil melepaskan borgol yang ada di tangannya tersebut tanpa disadari oleh petugas atau pengawal tahanan.
“Kemari saat pengawalan terdiri dari 4 orang yang mengawal, dua orang pengawal tahanan dari kejaksaan dan dua orang lagi dari pihak kepolisian,” katanya.
Setelah, tahanan tersebut berhasil kabur. Pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan tim di Kejari Kotim dan Polres Kotim untuk melakukan pengejaran terhadap tahanan tersebut. Setelah dilakukan upaya pencarian oleh tim gabungan, tahanan yang kabur berhasil diamankan setelah 6 jam pencarian.