Ilustrasi korupsi. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Dosen hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menyelidiki secara menyeluruh dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan pidana oleh Kejagung tetap dapat dilakukan meskipun perusahaan tersebut sedang berada dalam proses kepailitan di ranah hukum perdata.
“Pailit dan korupsi adalah dua hal berbeda. Pailit merupakan perkara perdata, sementara korupsi menyangkut ranah pidana. Namun keduanya bisa berjalan bersamaan,” kata Aan dilansir Metro TV, dikutip Minggu (1/6/2025).
Aan menegaskan bahwa proses pidana tetap perlu dilanjutkan apabila dalam kasus kepailitan terdapat dugaan adanya unsur kesengajaan jahat, seperti dalam perkara yang kini tengah diselidiki oleh Kejagung terkait Sritex.
“Kalau kepailitan itu terjadi karena adanya unsur pidana, maka pidananya wajib diusut. Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah tepat untuk membongkar indikasi tindak pidana dalam kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak segera menangani dugaan korupsi tersebut, dampaknya bisa meluas, termasuk merugikan pekerja maupun negara.