Ilustrasi pendidikan. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Turahmat, menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis selama sembilan tahun, termasuk bagi siswa di sekolah swasta, mencerminkan keseriusan negara dalam memenuhi hak anak atas akses pendidikan yang layak.
“Putusan itu sangat melegakan karena artinya pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Turahmat di Kompas.com, dikutip Jumat (30/5/2025).
Namun, Turahmat mengingatkan bahwa tanggung jawab pemerintah tidak cukup hanya membuka akses, melainkan juga harus memastikan kualitas pendidikan yang diberikan tetap terjaga.
“Di Jawa ada dogma ono rego, ono rupo (ada harga, ada kualitas). Nah, itu tidak boleh berlaku di pendidikan. Sekolah negeri maupun swasta harus berada pada kualitas yang sama,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan menurunnya kualitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Menurutnya, banyak sekolah negeri saat ini tertinggal dalam hal kualitas pengajaran maupun fasilitas jika dibandingkan dengan sekolah swasta.
Oleh sebab itu, Turahmat mengingatkan agar kebijakan penggratisan biaya pendidikan tidak dijadikan alasan untuk mengurangi alokasi anggaran atau perhatian terhadap mutu pendidikan.