Foto Bea Cukai Kudus
Jakarta, BEENEWS.CO.ID – Kasus peredaran pita cukai palsu yang sempat menghebohkan wilayah Kudus akhirnya memperoleh putusan hukum tetap. Tiga pelaku yang terlibat dalam sindikat ini telah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Kudus pada Rabu (7/5), setelah proses penyidikan dan penuntutan panjang yang dikawal langsung oleh Bea Cukai Kudus, dilansir dari CNBC Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen lembaganya dalam memberantas praktik ilegal di bidang cukai.
“Perkara ini dimulai dari pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 dan berhasil kami kawal hingga memperoleh kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya, dikutip Kamis (8/5).
Menurut Lenni, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan yang mengangkut pita cukai diduga palsu dari wilayah Kudus. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Kudus-Colo.
“Dari kendaraan yang dikemudikan oleh SA (31), kami temukan tiga rim pita cukai palsu yang telah dipotong. Penelusuran berlanjut ke sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, tempat SA baru saja menyerahkan enam rim pita cukai untuk dipotong,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pengakuan SA membawa petugas ke kediaman AS (52) di Desa Hadipolo, Jekulo. Di sana ditemukan 16 lembar pita cukai palsu yang belum dipotong. Satu pelaku lain, RN (47), turut ditangkap di Desa Loram Wetan, Jati, yang diketahui sebagai pihak yang memberi perintah pengadaan pita cukai palsu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dihubungkan dengan KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman pidana berupa penjara minimal satu tahun hingga maksimal delapan tahun serta denda minimal delapan kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1.338.870.456,00, yang mencakup potensi penerimaan negara dari cukai, PPN, dan pajak rokok.
“Atas sinergi dengan Kejari dan Pengadilan Negeri Kudus, kami sampaikan apresiasi. Putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa pita cukai asli hanya dapat diperoleh melalui prosedur resmi di Kantor Bea Cukai,” tegas Lenni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pendekatan preventif dan represif, mulai dari sosialisasi hingga operasi pasar gabungan.
“Dengan dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok tanpa pita cukai, maupun yang menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya.
(Redaksi)