Keterangan foto:
Tersangka inisial H (41) saat diamankan polisi.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial H (41) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, karena disinyalir telah melakukan bisnis peredaran gelap narkotika di wilayah Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba AKP Suherman mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kuat dugaan tersangka ini adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,15 gram,” kata AKP Suherman, dikutip Rabu (28/05/2025).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut,” ujarnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di lokasi berikut barang bukti yang ditemukan di badan maupun dari hasil penggeledahan di rumah pelaku,” ungkapnya.
“Selain itu petugas juga menemukan barang berupa uang tunai sebesar Rp900 ribu, 2 pack plastic klip dan 1 buah potongan sedotan warna putih yang mana seluruh barang tersebut ditemukan di dalam 1 buah tas selempang warna hitam yang berada disamping pelaku. Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut,” jelas AKP Suherman.