Dituding Gunakan Pesawat Jet Pribadi Selama Pemilu 2024, KPU Berikan Klarifikasi

Ketua KPU, Mochammad Afifudin. (Dok. KPU)

 

JAKARTA, BEENEW.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil yang meliputi Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia, telah melaporkan dugaan penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Selain itu, Koalisi juga mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait persoalan yang sama. Dalam aduannya, mereka mendesak agar seluruh anggota komisioner beserta sekretaris jenderal (sekjen) KPU dicopot dari jabatannya.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU, Mochammad Afifudin, memberikan klarifikasi. Menurut pihaknya, penggunaan pesawat jet tersebut dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa (extraordinary circumstances).

 

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Disebut Jadi Tersangka, Jubir KPK Akan Cek Dulu Kebenarannya

Afifudin menyampaikan bahwa masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung selama 75 hari, jauh lebih singkat dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Dampak dari waktu kampanye yang lebih pendek ini adalah terbatasnya waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024, yang juga hanya memiliki waktu sekitar 75 hari.

 

Dengan waktu yang sangat terbatas tersebut, KPU pusat harus mengawasi sekaligus memastikan kesiapan dan distribusi logistik ke seluruh penjuru Indonesia dalam waktu yang bersamaan.

Lihat Berita Terkait

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!