Keterangan foto:
Kakanwil Ditjenpas Kalteng mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengawasan Internal Penggeledahan Blok Hunian.
PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif, serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara virtual ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, didampingi oleh Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Lilik Sujandi.
Turut hadir sebagai peserta, seluruh Kakanwil dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Dalam arahannya, Mashudi, menegaskan bahwa penggeledahan blok hunian merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur.
“Pengawasan internal perlu diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selama pelaksanaan penggeledahan,” kata Mashudi, dikutip Rabu (21/05/2025).