Play Video

Oknum Kadin Cilegon Minta Rp5 Triliun, Pakar: Harus Diproses Hukum Agar Ada Efek Jera

Oknum Kadin diduga memalak Rp 5 Triliun. (Ist)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mneindaklanjuti oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dari investor asing.

 

“Diproses hukum sampai ke pengadilan, agar ada efek jera,” ucap Fickar, dikutip Minggu (18/5/2025).

 

Ia menyatakan bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan pihak swasta tidak boleh dibiarkan dan perlu ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera apabila terbukti melakukan pemalakan.

 

Lebih lanjut, Fickar menilai dugaan pemerasan secara langsung tersebut bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus di Batam

 

“Apalagi juga dilakukan terhadap pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek PSN, jelas ini menghambat pembangunan,” imbuh Fickar.

 

Oknum dari Kadin Kota Cilegon bersama sejumlah kelompok organisasi masyarakat diduga melakukan pemerasan terhadap investor asing dalam proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group, dengan nilai investasi sebesar Rp15 triliun. Insiden ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.

 

“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ucap oknum tersebut dalam video yang viral.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!