Oknum Kadin diduga memalak Rp 5 Triliun. (Ist)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mneindaklanjuti oknum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon yang diduga meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun dari investor asing.
“Diproses hukum sampai ke pengadilan, agar ada efek jera,” ucap Fickar, dikutip Minggu (18/5/2025).
Ia menyatakan bahwa praktik premanisme yang mengatasnamakan pihak swasta tidak boleh dibiarkan dan perlu ditindak secara tegas agar menimbulkan efek jera apabila terbukti melakukan pemalakan.
Lebih lanjut, Fickar menilai dugaan pemerasan secara langsung tersebut bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi nasional dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Apalagi juga dilakukan terhadap pengusaha yang mengerjakan proyek-proyek PSN, jelas ini menghambat pembangunan,” imbuh Fickar.
Oknum dari Kadin Kota Cilegon bersama sejumlah kelompok organisasi masyarakat diduga melakukan pemerasan terhadap investor asing dalam proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group, dengan nilai investasi sebesar Rp15 triliun. Insiden ini sempat ramai dibicarakan di media sosial.
“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ucap oknum tersebut dalam video yang viral.