Keterangan foto:
Foto Illustrasi .
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah resmi membatasi pelaksanaan program gratis ongkos kirim (ongkir) di platform e-commerce melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan Mei 2025.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa program potongan harga, termasuk gratis ongkir, hanya diperbolehkan berlangsung terus-menerus apabila tarif pengiriman berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun, bila tarif promosi berada di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir hanya dapat dijalankan maksimal tiga hari dalam sebulan.
“Kalau tarifnya di bawah biaya pokok, itu maksimal hanya tiga hari sebulan. Lebih dari itu harus minta izin dan kami evaluasi lagi,” ujar Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Komdigi, Gunawan Hutagalung, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/5/2025).
Gunawan menegaskan bahwa permohonan perpanjangan waktu program akan dievaluasi berdasarkan kelayakan dan dampaknya terhadap ekosistem industri logistik.
“Nanti seumpama tiga hari diterapkan, kemudian mereka ajukan perpanjangan, ya akan kita lihat apakah layak atau tidak,” lanjutnya.
Dalam laporan yang sama, Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo juga menyampaikan bahwa program gratis ongkir memang memberikan keuntungan bagi konsumen maupun pelaku usaha, tetapi tetap harus mempertimbangkan kesejahteraan para pekerja jasa pengiriman.