Play Video

Ekonom: Pinjol Wajib Lapor ke Komdigi, BI, dan OJK

Ilustrasi pinjol. (Freepik)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Faras, menilai bahwa perlu diterapkan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online terkait transaksi yang diduga berhubungan dengan aktivitas judi online.

 

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef itu menyebutkan bahwa pemerintah sangat mungkin mengakses data akun pindar dan dompet digital yang digunakan untuk berjudi secara daring, terutama oleh lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

 

“Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus bekerja sama dan meminta platform fintech serta dompet digital untuk melakukan wajib lapor bagi platform yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan,” ujarnya kepada Antara, dikutip Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga :  Pemerintahan Prabowo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Bahan Baku Nuklir untuk PLTN

 

Menurutnya, sistem wajib lapor ini bisa dikembangkan seperti halnya sistem Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering) yang sudah diterapkan dalam sistem perbankan.

 

Izzudin juga menekankan perlunya tindakan pemblokiran otomatis terhadap akun-akun yang terdeteksi melakukan transaksi dengan situs judi online yang telah diblokir, dengan melakukan pelacakan aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!