Ilustrasi pinjol. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Faras, menilai bahwa perlu diterapkan sistem wajib lapor bagi platform pinjaman online terkait transaksi yang diduga berhubungan dengan aktivitas judi online.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef itu menyebutkan bahwa pemerintah sangat mungkin mengakses data akun pindar dan dompet digital yang digunakan untuk berjudi secara daring, terutama oleh lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), Bank Indonesia dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) harus bekerja sama dan meminta platform fintech serta dompet digital untuk melakukan wajib lapor bagi platform yang mengidentifikasi transaksi mencurigakan,” ujarnya kepada Antara, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, sistem wajib lapor ini bisa dikembangkan seperti halnya sistem Anti-Pencucian Uang (Anti-Money Laundering) yang sudah diterapkan dalam sistem perbankan.
Izzudin juga menekankan perlunya tindakan pemblokiran otomatis terhadap akun-akun yang terdeteksi melakukan transaksi dengan situs judi online yang telah diblokir, dengan melakukan pelacakan aliran dana bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).