Play Video

Terbukti Lakukan Politik Uang, MK Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Pilbup Barito Utara

Keterangan foto:
Foto: BPMI Setpres/Lukas .

 

Jakarta, BEENEWS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara terstruktur dan melibatkan pasangan calon secara langsung. Putusan ini diumumkan dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (14/5).

 

Dua pasangan yang didiskualifikasi adalah pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), serta pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja). Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa keduanya telah melakukan pelanggaran serius yang mencederai prinsip pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

 

Perkara ini bermula dari gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Gogo-Helo, terdaftar dalam perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Namun dalam proses persidangan, justru terungkap bahwa kedua pasangan calon diduga kuat melakukan praktik vote buying yang sistematis.

 

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa Mahkamah menemukan fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan langsung kedua pasangan calon dalam pembelian suara.

 

“Pasangan nomor urut 2 diketahui melakukan pembelian suara dengan nilai hingga Rp16 juta untuk satu pemilih. Bahkan, saksi atas nama Santi Parida Dewi mengaku menerima Rp64 juta untuk satu keluarganya,” ungkap Guntur dalam persidangan.

Baca Juga :  Pelaku Perampokan Suami Istri di Kota Medan Tertangkap

 

Sementara itu, pasangan Gogo-Helo juga disebut melakukan praktik serupa. “Saksi Edy Rakhman mengaku menerima uang senilai Rp19,5 juta untuk satu keluarga. Bahkan dijanjikan akan diberangkatkan umrah jika pasangan tersebut memenangkan pemilihan,” tambahnya.

 

Mahkamah juga menilai adanya hubungan struktural antara tim sukses dan pasangan calon nomor urut 2 dalam pelaksanaan politik uang. Uang disalurkan melalui koordinator lapangan kepada pemilih berdasarkan daftar yang telah disiapkan sebelumnya. “Pola ini jelas menunjukkan keterlibatan langsung pasangan calon,” tegas Guntur.

 

Menurut Mahkamah, praktik tersebut berdampak signifikan terhadap hasil pemungutan suara, khususnya di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Meski tidak seluruh penerima uang dapat dibuktikan di persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa kebenarannya diyakini secara wajar dan meyakinkan.

 

“Praktik politik uang tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membahayakan masa depan pemerintahan yang bersih,” ujar Guntur.

 

Mahkamah memandang bahwa jika tetap memilih salah satu pasangan calon, maka tidak akan ada efek jera bagi pelaku kecurangan. Oleh karena itu, Mahkamah secara tegas menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan nomor urut 1 dan 2.

Baca Juga :  Tragedi Pembunuhan Pekerja Bantuan di Jalur Gaza: PBB Desak Gencatan Senjata

 

“Praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ucap Guntur.

 

Dengan tidak adanya kandidat tersisa dalam kontestasi Pilbup Barito Utara 2024, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.

 

KPU juga diminta untuk memfasilitasi kampanye pasangan calon baru satu kali serta menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb, dan DPK yang sama seperti sebelumnya.

 

“Pelaksanaan PSU harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Tengah, dan KPU Kabupaten Barito Utara,” lanjut Guntur.

 

Selain itu, Mahkamah menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu. Partai politik diminta membuat komitmen untuk tidak melakukan politik uang, sedangkan pasangan calon dan pemilih diimbau membangun kesadaran bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang merusak demokrasi.

 

“Bagi penyelenggara, kejadian ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan integritas pemilu,” tandas Guntur.

 

Mahkamah berharap putusan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik politik uang tidak dapat ditoleransi dalam sistem demokrasi Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!