Ilustrasi prajurit militer. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Belum lama ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan untuk Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Terjadi pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam ragka mendukung proses pengamanan dua institusi penegak hukum tersebut.
Namun, pengerahan personel TNI ini mendapat protes dari publik. Pengamat politik sekaligus pendiri Haidar Alwi Institute (HAI, R Haidar Alwi, mengatakan bahwa tidak ada urgensi dalam ekspansi militer untuk melindungi kejaksaan.
“Tidak ada urgensinya karena kedaulatan dan keutuhan NKRI tidak sedang terancam,” kata Haidar Alwi, Senin (12/5/2025).
Hal itu Haidar ucapkan menanggapi pernyataan mantan kepala Bais TNI, Soleman Ponto. Soleman menilai sudah saatnya militer terjun melindungi kejaksaan. Menurut Haidar, Soleman gagal paham soal tupoksi militer dalam UUD 1945 dan UU TNI yang dijadikannya sebagai landasan hukum untuk membenarkan ekspansi militer tersebut.
Haidar menilai bahwa TNI memang memiliki tupoksi dalam operasi militer selain perang. Di antaranya adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis dan membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Namun, kejaksaan tidak termasuk objek vital nasional. Dalam menjaga keamanan dan ketertiban pun sifatnya juga sebagai pembantu Polri,” tutur R Haidar Alwi.