Danantara. (Instagram/danantara.indonesia)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat politik sekaligus lawyer, Saiful Huda Ems, mengingatkan rakyat bahwa dalam aturan yang menaungi pembentukan Danantara, diduga terdapat banyak pasal-pasal selundupan.
“Danantara ini dipayungi oleh UU yang di dalamnya kelihatannya ada ‘Pasal-Pasal Slundupan’ dari Bandit-Bandit Negara yang tak bertanggung jawab,” ujar Saiful dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Pertama, Saiful mengkritisi proses legislasinya yang terlalu cepat. Revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menjadi landasan pembentukan Danantara ini dilakukan hanya dalam waktu tiga hari.
“Hal ini tentu menimbulkan berbagai tanda tanya kita, tentang transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusannya. Bagaimana kita bisa menelaah dan mengkritisi RUU tersebut, jika revisinya hanya dalam waktu tiga hari?” kata Saiful.
Kedua, Saiful menyoroti soal konsentrasi kekuasaan. Ia melihat Danantara awalnya dirancang untuk menggantikan peran Kementerian BUMN secara keseluruhan. “Menimbulkan kekhawatiran tentang potensi monopoli kekuasaan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang memadai,” katanya.
Lalu, Saiful juga mengkritisi tentang peran Kementerian BUMN. Ia melihat Kementerian BUMN awalnya akan kehilangan kewenangan signifikan, tetapi melalui lobi-lobi intensifnya dengan DPR dan mantan presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir berhasil mempertahankan sebagian kewenangan, termasuk penunjukan direksi dan komisaris BUMN.