Presiden Prabowo Subianto. (Dok. Tim Media Prabowo)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat politik sekaligus pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap pasal yang disebut memberi ‘kekebalan hukum’ dalam Undang-Undang BUMN yang baru.
Ia menilai pasal tersebut berisiko merusak gagasan besar Presiden Prabowo Subianto dan ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo, mengenai konsep Danantara.
“Penting untuk memastikan agar ide besar tersebut tidak dicederai oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menghindari proses hukum atas potensi-potensi kerugian negara dalam pengelolaan BUMN,” kata Haidar, dikutip Minggu (11/5/2025).
Salah satu pasal yang paling disorot oleh Haidar adalah Pasal 4B beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak termasuk sebagai kerugian negara.
“Sehingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK dan Polri tidak dapat lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi BUMN meskipun secara nyata terdapat kerugian,” jelas Haidar.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terdapat tiga unsur penting untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku korupsi, salah satunya adalah adanya kerugian negara.
“Karena kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara, maka unsur utama dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor tidak mungkin terpenuhi,” ungkap Haidar.