Play Video

Polres Kotim Sikat Dua Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Perangkat Desa

Keterangan foto:
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama pelaku inisial IH dan AI.

 

KOTIM ,BEENEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menangkap dua pengedar sabu, inisial AI dan IH. Dari tangan keduanya polisi menyita sebanyak 502,52 gram narkotika jenis sabu yang diperkirakan berharga sekitar Rp753.780.000, beserta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, toples, kunci lemari, dan satu unit ponsel.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat yang memberikan informasi, dan kerja keras tim penyidik,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kotim Rabu (7/05/2025).

 

“Pelaku inisial AI ini adalah merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2019, dan baru keluar pada bulan Oktober 2024. Sementara pelaku inisial IH adalah perangkat desa dengan jabatan sebagai Kaur Pemdes Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Bus dan Truk Adu Kuat di Ruas Tol Medan-Tebing Tinggi, 1 Orang Tewas

 

“Pasal yang dipersangkakan adalah: a. Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

b. Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.
(Tbk)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!