Keterangan foto:
Penasehat hukum terdakwa YSR, Bambang Nugroho.A, S.H.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – YSR alias IY terdakwa kasus pelecehan anak akhirnya divonis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), dengan 11 tahun penjara.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Asusila Nomor 84/Pid.Sus/2025/PN Spt, memberikan vonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa YSR dengan 12 tahun penjara.
Atas vonis ini terdakwa YSR dan penasehat hukumnya Bambang Nugroho.A, S.H serta Agung Adysetiono, SH, menyatakan pikir-pikir.
“Yang memberatkan terdakwa adalah karena korban dibawah umur, kemudian korban meninggal dunia, dan keterangan saksi yang meringankan tidak dapat membuktikan alat bukti yang lainnya. Sementara yang meringankan terdakwa adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan kooperatif selama masa persidangan” kata Bambang.
(Tbk)









