Foto: Informasi Wira sebagai DPO yang diposting di medsos Satresnakoba Polres Kotim atas kepemilikan sabu 3 ons.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Lima bulan sudah berlalu sejak nama M Wira Kurniawan (19) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun, pemuda yang diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 3 ons ini masih belum juga ditemukan.
Drama kasus ini bermula dari penangkapan sepasang suami istri berinisial D dan A pada (19/12/2025) lalu di kawasan Jalan Gatot Subroto, Sampit. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2,5 gram sabu. Dari keterangan keduanya, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemuda bernama M Wira Kurniawan, warga Jalan Muchran Ali, Gang Melati, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Tak menunggu lama, polisi bergerak menuju kediaman Wira. Namun, upaya tersebut nihil. “Saat kami tiba di rumahnya, Wira tidak berada di tempat. Yang ada hanya ibunya. Kami langsung melakukan penggeledahan rumah, dan disanalah kami temukan sabu seberat 3 ons,” ujar Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Selasa (6/5/2025).
Penemuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan Wira dalam jaringan peredaran narkoba. Sementara itu, barang bukti sabu yang ditemukan telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Namun buronan muda itu masih belum menampakkan diri hingga hari ini.