Foto: Lokasi barang bukti ratusan kayu tanpa dokumen saat diamankan tim Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng di Kecamatan Kobes.
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Tim Gakkum (Penegakan Hukum) Ditpolairud Polda Kalteng bersama personel Kapal Polisi XVIII-2005 berhasil mengamankan ratusan batang kayu ilegal dalam patroli yang dilaksanakan di wilayah DAS Mentaya, tepatnya di Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam keterangannya Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana pada patroli tersebut dilakukan di koordinat 2° 23′ 42.3″ LS dan 112° 55′ 56.9″ BT, yang merupakan salah satu titik rawan aktivitas ilegal pengambilan hasil hutan.
“Saat itu, petugas patroli mendapati satu unit serkel (alat transportasi air) sedang melakukan aktivitas penggesekan kayu,” ucapnya. Sabtu (3/5/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap serkel tersebut, diketahui bahwa pemiliknya adalah seorang warga berinisial T (39), yang beralamat di Jalan RA. Kartini RT 06, Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kotim. T diketahui berprofesi sebagai petani.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan sebanyak 3 kubik kayu olahan dan sekitar 110 batang kayu log yang disinyalir berasal dari kegiatan penebangan liar. Parahnya, kayu-kayu tersebut tidak disertai dengan dokumen sah yang menyatakan asal-usul dan izin pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.