Keterangan foto:
Surat Edaran Disdik Kotim terkait larangan pungutan liar saat SPMB.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025, tanggal 25 April 2025, Tentang Larangan Pungutan Liar dalam Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa proses SPMB gratis, transparan, akuntabel dan bebas dari pungli.
Kemudian poin pentingnya adalah:
1. Dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun, seperti uang pendaftaran, uang bangku, uang pembangunan, hadiah, dan lain-lain.
2. Tindakan pungli adalah pelanggaran hukum.
3. Jika mengalami/melihat pungli laporkan segera ke aparat hukum, atau layanan pengaduan melalui: WhatsApp 081347928304, Email informasi@disdik.kotimkab.go.id, atau datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kotim.
Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, S.H., M.Si.
(Tbk)