Play Video

Disdik Kotim: Dilarang Keras Lakukan Pungli saat SPMB

Keterangan foto:
Surat Edaran Disdik Kotim terkait larangan pungutan liar saat SPMB.

 

KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/321/DISDIK-1/IV/2025, tanggal 25 April 2025, Tentang Larangan Pungutan Liar dalam Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026.

 

Isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa proses SPMB gratis, transparan, akuntabel dan bebas dari pungli.

 

Kemudian poin pentingnya adalah:

 

1. Dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun, seperti uang pendaftaran, uang bangku, uang pembangunan, hadiah, dan lain-lain.

 

2. Tindakan pungli adalah pelanggaran hukum.

 

3. Jika mengalami/melihat pungli laporkan segera ke aparat hukum, atau layanan pengaduan melalui: WhatsApp 081347928304, Email informasi@disdik.kotimkab.go.id, atau datang langsung ke Kantor Dinas Pendidikan Kotim.

Baca Juga :  Konflik Dokter dan Pengunjung RSUD Pirngadi Medan Berakhir Damai

 

Surat Edaran ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah, S.H., M.Si.
(Tbk)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!