Foto: Terduga pelaku pengedar sabu saat diamankan Mapolsek Jaya Karya
SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Pihak kepolisian Polsek Jaya Karya, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial MJ (44) di Jalan M. Ilmi RT.001 RW.001, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
MJ diamankan aparat kepolisian pada 20 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, dimana saat itu, ia hendak mengedarkan barang haram tersebut, namun diciduk pihak kepolisian di tengah jalan.
“Penangkapan terduga pelaku ini, berdasarkan informasi masyarakat terkait dengan edaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor, yang kemudian diamankan di tepi jalan,” kata Kapolsek Jaya Karya, IPTU Subronto. Sabtu, 26 April 2025.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 5,10 gram yang disembunyikan dalam saku celana terlapor. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan sabu, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti sabu disimpan disaku celana,” bebernya.
Tak berhenti di situ, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Jaya Kelapa. Di lokasi, ditemukan barang bukti tambahan berupa dompet merah berisi plastik klip kecil di dapur serta dua sendok plastik (terbuat dari sedotan) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.










