Keterangan foto:
Pelaku HP (35) beserta barang bukti 7 paket sabu.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria pengedar sabu berinisial HP (35), warga Jalan Rahadi Usman 2, Gang Tiung (Eks.Bioskop Golden), Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Kotim, dengan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat 13,49 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menyebutkan pelaku ditangkap pada 23 April 2025.
“Penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut Polres Kotim dari aduan masyarakat terkait pengedaran sabu yang disuarakan masyarakat melalui media sosial,” kata AKP Edy Wiyoko, Jum’at (25/04/2025).
“Hal ini menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya kami dalam memberantas narkotika jenis sabu yang sangat merusak generasi muda,” ujarnya.
“Selanjutnya, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan secara mendalam pada kasus ini guna mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukas AKP Edy Wiyoko.
(Tbk)