Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Instagram/gibran_rakabuming)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi menyampaikan delapan poin pernyataan sikap. Salah satu poin yang disampaikan adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.
Dokumen pernyataan sikap itu diteken oleh 103 purnawirawan berpangkat jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, serta 91 kolonel.
Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden ke-6 RI periode 1993–1998 sekaligus Panglima ABRI periode 1988–1993, turut menandatangani pernyataan tersebut.
Pengamat politik Ahmad Bakir Ihsan mengatakan bahwa aspirasi para purnawairaan TNI itu diperbolehkan. Asal aspirasi tersebut bisa selaras dengan aturan hukum UU dan Konstitusi yang berlaku.
“Secara politik, sebagai pandangan pribadi sah-sah saja yang penting ada alasan konstitusionalnya,” kata Ahmad kepada Beenews.co.id, Selasa (22/4/2025).
Seperti diketahui, dalam poin aspirasi keinginan untuk mengganti Wapres Gibran, para purnawirawan tersebut menegaskan bahwa posisi Gibran sebagai wapres melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Berikut poin nomor 8 yang didorong oleh purnawirawan TNI: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.