Keterangan foto:
Bambang Nugroho, S.H, bersama terdakwa YSR.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Bambang Nugroho, S.H, dan Agung Adysetiono, SH, penasehat hukum terdakwa pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur inisial YSR, berharap putusan Pengadilan Negeri Sampit dapat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya berharap pembelaan dari penasehat hukum agar menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Asusila Nomor 84/Pid.Sus/2025/PN Spt, dengan terdakwa YSR, untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya,” kata Bambang Nugroho, S.H, didampingi Agung Adysetiono, SH, Senin (21/04/2025).
“Kasus asusila dengan terdakwa YSR ini agak khusus ya, karena dalam ketentuannya UU Perlindungan Anak di Indonesia, khususnya UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kemudian kasus ini juga telah menjadi perhatian utama masyarakat karena ada di sosial media bahkan mereka minta hukuman yang setinggi-tingginya kepada terdakwa. Lalu yang terakhir korban telah meninggal dunia,” jelasnya.
“Sekarang sudah terlihat dari tuntutan jaksa dengan nilai tuntutan 12 tahun penjara kemudian dendanya 100 juta,” ujarnya.