Ilustrasi dokter anestesi.(Freepik/jcomp)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, Priguna Anugrah Pratama, sebagai pelaku dinilai banyak merugikan korban.
Di samping itu, tindakan pelecehan seksual tersebut telah mencoreng dunia kedokteran. Dengan demikian, ada kekhawatiran masyarakat atau pasien makin tidak percaya dengan tenaga medis ataupun rumah sakit untuk berobat.
Tim Bantuan Hukum Jawa Barat bersama Komisi 8 DPR RI yang diwakili Atalia Praratya menyatakan bahwa perbuatan oknum dokter residen tersebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa berupaya mengajukan surat damai kepada para korban. Sejauh ini terdapat tiga korban, yakni dua orang pasien, dan satu orang pendamping pasien.
Namun, pengajuan surat damai kepada para korban ini dinilai tidak menghargai perasaan para korban. Secara hukum, tindakan ini melanggar Pasal 23 UU TPKS di mana tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan.
Dengan demikian, surat perdamaian yang diajukan penasihat hukum terdakwa kepada korban dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, surat damai tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab terdakwa pelaku.