Play Video

Pria Asal Jeringau Diringkus Tim Cobra Polres Kotim, Puluhan Paket Ditemukan

Foto: pelaku saat diamankan di Polres Kotim.

 

SAMPIT, BEENEWS.CO.ID – Tim Cobra dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang pria berinisial I (45), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyelidikan diawali dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

 

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Z, melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, tim menemukan barang bukti mencurigakan di dalam kamar. “Ditemukan satu dompet kecil warna abu-abu yang berisi 32 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 7,82 gram, serta uang tunai sebesar Rp800.000,” jelasnya, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Viral Carok Massal Menewaskan 4 Orang, Pelaku Kakak Beradik

 

Tak hanya itu, aparat juga menyita barang bukti pendukung berupa satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, satu potongan sedotan hitam, serta sebuah ponsel berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

 

“Pelaku tidak membantah kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik dan pengedar sabu yang biasa beroperasi di sekitar Mentaya Hulu. Namun asal barang masih kami telusuri lebih lanjut,” imbuh Suherman.

 

Diketahui, tersangka I merupakan warga asli Desa Tanjung Jariangau. Ia tidak menyelesaikan pendidikan sekolah menengah dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka terbilang baru dalam jaringan peredaran narkotika namun cukup aktif menjajakan barang haram tersebut di lingkungan sekitarnya.

Baca Juga :  Korupsi untuk Kepentingan Politik Tinggi, Pengamat: RUU Perampasan Aset Logis Ditolak Parpol

 

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (AS)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!