Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Unviersitas Gadjah Mada (UGM) telah resmi memecat seorang guru besar dari Fakultas Farmasi berinisial EM sebagai dosen. Hal itu dilakukan karena EM diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah mahasiswi.
UGM telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa EM sendiri dan sejumlah saksi. Dari pemeriksaan tersebut, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Ia disebut melanggar Pasal 3 Ayat (2) Huruf I Peraturan rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023.
“Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ucap Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM baru diketahui setelah ada laporan yang masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu. Pimpinan fakultas langsung berkoordinasi, lalu melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Setelah itu, Satgas mengambil tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap para korban. Selain itu, Satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga terhadap terlapor.