Ilustrasi korupsi. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa perampasan aset merupakan salah satu metode paling efektif untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Ia berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup memadai, apalagi jika melihat kenyataan bahwa banyak terpidana korupsi masih dapat menjalani hidup dengan nyaman setelah bebas karena kekayaan mereka tidak disentuh oleh hukum.
“Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno dalam pernyataannya dilansir Antara, dikutip Senin (7/4/2025).
Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang adalah hal yang sangat mendesak dan tidak boleh lagi ditunda.
Ia menyatakan bahwa strategi pemberantasan korupsi seharusnya mencakup tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, serta pemulihan aset. Namun, menurutnya, selama ini aspek pemulihan aset sering terpinggirkan akibat prosedur hukum yang rumit dan tidak efisien.
Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menghadirkan pembaruan penting, yaitu melalui pengenalan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset disita tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.