Play Video

Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Timbulkan Efek Jera Buat Koruptor

Ilustrasi korupsi. (Freepik)

 

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pengamat hukum sekaligus aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menilai bahwa perampasan aset merupakan salah satu metode paling efektif untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

 

Ia berpendapat bahwa hukuman penjara saja tidak cukup memadai, apalagi jika melihat kenyataan bahwa banyak terpidana korupsi masih dapat menjalani hidup dengan nyaman setelah bebas karena kekayaan mereka tidak disentuh oleh hukum.

 

“Perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno dalam pernyataannya dilansir Antara, dikutip Senin (7/4/2025).

 

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi undang-undang adalah hal yang sangat mendesak dan tidak boleh lagi ditunda.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Langkat Musnahkan Lebih dari 113 Kilogram Ganja dan 19 Kilogram

 

Ia menyatakan bahwa strategi pemberantasan korupsi seharusnya mencakup tiga pilar utama: pencegahan, penindakan, serta pemulihan aset. Namun, menurutnya, selama ini aspek pemulihan aset sering terpinggirkan akibat prosedur hukum yang rumit dan tidak efisien.

 

Lebih lanjut, Hardjuno menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menghadirkan pembaruan penting, yaitu melalui pengenalan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan aset disita tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dahulu.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!