Ilustrasi pembunuhan. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberi komentar terkait dugaan pembunuhan terhadap jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang baru terungkap baru-baru ini.
Sejauh ini, baru terungkap bahwa yang diduga melakukan pembunuhan terhadap jurnalis perempuan tersebut adalah seorang prajurit TNI AL Kelasi I Jumran. Pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut perkara ini.
“Jika status pelakunya campuran antara sipil bersama anggota militer, maka koneksitas harus dilakukan,” ujar Abdul kepada Beenews.co.id, Jumat (4/4/2025).
Namun, sejauh fakta-fakta yang ada saat ini, menurut Abdul terduga pelaku tersebut bisa diadili melalui peradilan umum demi menjaga independensi, profesionalisme, dan keadilan bagi masyarakat sipil.
“Jika kejahatannya lebih banyak menyangkut bukan kepentingan militer, maka seharusnya diadili di peradilan umum yang lebih terbuka,” ujar Abdul.
Seperti diektahui, baru-baru ini terungkap aksi pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jumran, terhadap seorang jurnalis perempuan bernama Juwita. Juwita masih berusia 23 tahun. Jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/3/2025).
Belakangan, diketahui bahwa perlakuan yang diterima korban bukan hanya pembunuhan, tetapi juga perkosaan. Hal ini diungkap oleh pengacara keluarga, Muhammad Pazri. Ia juga mengatakan bahwa keluarga korban memiliki bukti foto dan video.