Ilustrasi penyidik melakukan penggeledahan. (Freepik)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Unviersitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut merespons revisi KUHAP di mana terdapat aturan yang diduga akan diubah terkait lokasi-lokasi tertentu yang tidak boleh digeledah oleh penyidik.
“Menurut saya semua tempat bisa digeledah sepanjang berkaitan langsung dengan kejahatan,” ujar Abdul kepada Beenews.co.id, Jumat, (28/3/2025).
Lebih lanjut menurut Abdul, jika terdapat pengecualian mengenai lokasi mana saja yang boleh dan tidak boleh digeledah, maka itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku pidana, termasuk pidana korupsi.
“Jika ada tempat yang dikecualikan maka berpotensi akan dimanfaatkan oleh orang-orang jahat,” ujar Abdul.
Seperti diektahui, DPR tengah membasah revisi KUHAP. Dalam drafnya, terdapat aturan lokasi mana saja yang tidak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan tersebut tercantum pada Pasal 108.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyidik dilarang melakukan pada ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang MPR, DPR, DPD, atau DPRD.
Selain itu, ada larangan penggeledahan untuk ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan. Ada juga aturan yang melarang penggeledahan di ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.