Namun, saat itu PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Selanjutnya, pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan permohonan dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon. Namun, pada 30 Januari 2024, ia mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.
(Yoga)