Play Video

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Pakar Hukum: Harusnya Sudah Diadili dan Jalankan Hukuman

 

Namun, saat itu PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Selanjutnya, pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan permohonan dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai termohon. Namun, pada 30 Januari 2024, ia mencabut permohonan praperadilan terkait status tersangkanya.
(Yoga)

Baca Juga :  Wakil Komisi VII DPR Kritik Rencana Pembelian Kereta Listrik Bekas

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!