Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Instagrwm/firlibahuriofficial)
JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merespons panjangnya proses hukum eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli diketahui mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya sekitar dua pekan lalu.
Namun, menurut Abdul, proses ini seharusnya berjalan cepat. Ia bahkan mengatakan bahwa seharusnya Firli Bahuri yang telah diberhentikan dari posisi Ketua KPK sejak Desember 2023 lalu itu sedang menjalani hukuman saat ini.
“Seharusnya FB sudah diadili dan menajalankan hukuman,” kata Abdul kepada Beenews.co.id, Jumat (28/3/2025).
“Praperadilan tidak menghentikan proses perkara. Makanya segerakan berkas dikirim ke pengadilan,” ujar Abdul.
Seperti diketahui, mantan ketua KPK, Firli Bahuri, mengajukan permohonan praperadilan lagi terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga kali sejak November 2023 silam.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn.) Firli Bahuri, sementara termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Rabu (19/3/2025) lalu.
Permohonan praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan permintaan agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadapnya serta menyatakan status tersangkanya tidak sah.