Play Video

Firli Ajukan Praperadilan Lagi, Pakar Hukum: Harusnya Sudah Diadili dan Jalankan Hukuman

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. (Instagrwm/firlibahuriofficial)

 

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, merespons panjangnya proses hukum eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Firli diketahui mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya sekitar dua pekan lalu.

 

Namun, menurut Abdul, proses ini seharusnya berjalan cepat. Ia bahkan mengatakan bahwa seharusnya Firli Bahuri yang telah diberhentikan dari posisi Ketua KPK sejak Desember 2023 lalu itu sedang menjalani hukuman saat ini.

 

“Seharusnya FB sudah diadili dan menajalankan hukuman,” kata Abdul kepada Beenews.co.id, Jumat (28/3/2025).

 

“Praperadilan tidak menghentikan proses perkara. Makanya segerakan berkas dikirim ke pengadilan,” ujar Abdul.

 

Seperti diketahui, mantan ketua KPK, Firli Bahuri, mengajukan permohonan praperadilan lagi terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ini merupakan pengajuan praperadilan yang ketiga kali sejak November 2023 silam.

Baca Juga :  Kunker ke Luar Negeri Sukses Boyong Komitmen Investasi US$ 18,5 Miliar, Prabowo Sebut Ini Melebihi Target

 

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn.) Firli Bahuri, sementara termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Rabu (19/3/2025) lalu.

 

Permohonan praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023, dengan permintaan agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadapnya serta menyatakan status tersangkanya tidak sah.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!