Keterangan foto:
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah.
KOTIM, BEENEWS.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melarang sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik pada momentum akhir tahun ajaran. Selain itu peserta didik juga tidak perlu menggunakan atribut serta menggunakan istilah wisuda.
Hal ini termuat di dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, tanggal 26 Maret 2025, Nomor:420/253/DISDIK-1/2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di TK, SD dan SMP Se-kabupaten Kotawaringin Timur.
Dikutip Kamis (27/03/2025), Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah ini, menyebutkan:
1. Kegiatan perpisahan peserta didik atau penamaan lainnya dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan esensi nilai-nilai makna kebersamaan, kekeluargaan serta apresiasi kepada peserta didik serta tidak diperlukan menggunakan atribut atau istilah wisuda.
2. Kegiatan perpisahan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
3. Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan perpisahan peserta didik namun dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite satuan pendidikan terkait perpisahan (misalnya dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana prasarana yang terdapat di satuan pendidikan).










