Bisa mendorong gagasan pemilu serentak penuh, agar tidak ada caleg yang menggunakan jabatan legislatif sebagai tiket menuju pilkada.
Apakah Ini Melanggar Hak Politik?
Beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa putusan ini membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri. Namun, dalam sistem hukum, hak politik tidak bersifat mutlak. Negara bisa membatasi hak tertentu demi menjaga demokrasi dan kepastian hukum. MK menilai bahwa membiarkan caleg mundur untuk pilkada justru bisa merusak sistem politik yang sehat.
Kesimpulannya, Putusan MK ini adalah langkah besar untuk menata politik Indonesia agar lebih bertanggung jawab. Caleg yang terpilih harus menjalankan amanah rakyat, partai politik harus lebih cermat dalam seleksi kandidat, dan sistem pemilu bisa menjadi lebih baik. Dengan aturan ini, diharapkan para pemimpin yang terpilih benar-benar berkomitmen untuk bekerja demi rakyat, bukan sekadar mengejar jabatan yang lebih menguntungkan.